Sentimen
Negatif (100%)
9 Jan 2023 : 06.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Serang

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Gagal Jemput Paksa Dito Mahendra, Sudah Hilang Duluan

9 Jan 2023 : 06.21 Views 7

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK Gagal Jemput Paksa Dito Mahendra, Sudah Hilang Duluan

JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi Dito Mahendra di kediamannya, beberapa waktu lalu. Namun, upaya jemput paksa tersebut gagal.

Dito Mahendra belum berhasil ditemukan di kediamannya. Dito sudah lebih dulu menghilang. Dito dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK hingga kini masih mencari keberadaan Dito.

"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya yang dilakukan KPK sudah dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:Dito Mahendra Tiga Kali Mangkir, Kini Diburu KPK

KPK mengimbau kepada Dito Mahendra untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Dito untuk membuat terang penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," beber Ali.

Ali meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan ke lembaga antirasuah jika mengetahui keberadaan Dito. Sebab, KPK sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito di kediamannya, namun belum berhasil.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Berharap Dito Mahendra Dijemput KPK: Gue Tungguin Sampai Baju Oranye

"Sekali lagi KPK sudah berupaya termasuk mendatangi tempat kediaman sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Follow Berita Okezone di Google News

Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota.

Bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK. Dito tercatat tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November. Kemudian, 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023.

Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus Nurhadi. Namun, KPK meminta Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

Sentimen: negatif (100%)