Sentimen
Negatif (97%)
6 Jan 2023 : 09.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibaru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Berkas Dilimpahkan Pekan Depan, Teddy Minahasa Cs Segera Disidang

6 Jan 2023 : 09.31 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Berkas Dilimpahkan Pekan Depan, Teddy Minahasa Cs Segera Disidang

Merdeka.com - Pemberkasan tahap dua kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dengan enam tersangka lainnya direncanakan akan dilaksanakan pekan depan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Insyaallah minggu depan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro, Kombes Mukti Juarsa saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Adapun penyerahan tahap dua merupakan berupa para tersangka kasus peredaran narkoba bersamaan dengan barang bukti.

Selain Teddy ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka antara lain AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

2 dari 2 halaman

Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kendati demikian, Mukti tidak mengatakan rinci kapan tahap dua tersebut akan dilaksanakan. "Itu dulu infonya," imbuhnya.

Pada berita sebelumnya, berkas Teddy Cs sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati dan akan segera dipersidangkan. Adapun untuk proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 (lengkap) per hari ini," ungkap Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Perkara Teddy CS baru dinyatakan lengkap usai penyidik Polda Metro melengkapi beberapa catatan yang diminta.

Ade menambahkan, untuk selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti berikut dengan para tersangka atau pelimpahan tahap dua. Waktunya kapan, dia belum merinci.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [eko]

Baca juga:
Berkas Kasus Narkoba Rampung, Teddy Minahasa Cs akan Disidang di PN Jakbar Awal Tahun
Kejati DKI Tunjuk Jaksa yang Tak Pernah Kerja Bareng Teddy Minahasa Cs
Polisi Serahkan Teddy Minahasa dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Jaksa Tahun Depan
Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Kapolri Janji Tuntaskan Sidang Etik Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa
JC Ditolak LPSK, AKBP Doddy Janji Bongkar Kasus Narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan

Sentimen: negatif (97%)