Sentimen
Positif (61%)
9 Jan 2023 : 04.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Harley-Davidson

Hewan: Ayam, Bebek

Kab/Kota: bandung, Surabaya

Kasus: pembunuhan, pencurian, kecelakaan

Ini Alasan Polisi Bagi SIM C Jadi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor Mulai 2023

9 Jan 2023 : 11.48 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Polisi Bagi SIM C Jadi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor Mulai 2023

PRFMNEWS - Polisi bakal mengklasifikasikan SIM C motor menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2 yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2023 ini.

Alasan polisi membagi SIM C motor menjadi 3 golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2 ini diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, pengklasifikasian SIM C menjadi 3 golongan ini diberlakukan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakan pengendaranya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Cucu ke Candi Prambanan Sambil Promosikan Wisata Edukasi

Pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini, imbuh Yusri, telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.

Yusri menyatakan tujuan utama pengelompokan SIM C sesuai kapasitas mesin motor guna meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendaranya.

Sebab menurutnya, keterampilan untuk mengendarai motor kecil dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc dengan 500 cc ke atas itu berbeda.

Baca Juga: Heboh Kabar Dugaan Pembunuhan di Paledang Kota Bandung, Saksi Sebut Kasus Pencurian

Selain itu, ia menuturkan sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor hingga saat ini masih cukup tinggi.

Maka dari itulah, ia menyampaikan bahwa perlu ada peraturan baru bagi pengendara motor yang disesuaikan dengan kapasitas mesin khususnya untuk motor gede atau moge.

“Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Resep Sup Rolade Ayam yang Segar dan Endeus, Cocok untuk Sajian Akhir Pekan

Lebih rinci Yusri memaparkan, kebijakan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Sesuai dengan peraturan tersebut, paparnya, untuk memiliki SIM C1 pemohon harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 pemohon harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Selain Bandung, Bus Listrik Juga Stop Beroperasi di Surabaya hingga Dikeluhkan Warga, Apa Alasannya?

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” terangnya.

Kebijakan ini, tambahnya, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu,” tegasnya.***

Sentimen: positif (61.5%)