DPP KNPI Akan Laporkan Ridwansyah Yusuf terkait Dana Hibah 2022
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DEWAN Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) akan melaporkan Ridwansyah Yusuf terkait dengan pelanggaran organisasi yakni dalam proses penerimaan dana hibah 2022. Untuk itu, DPP KNPI telah mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Ridwansyah Yusuf sebagai Ketua DPD KNPI Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: KEP. 020/DPP KNPI/XII/2022 sekaligus mengangkat Kemal Yudha sebagai Ketua Karateker DPD Provinsi Jawa Barat.
"DPP KNPI bahkan akan melaporkan Ridwansyah Yusuf kepada yang berwajib terkait dengan proses penerimaan dana hibah tahun 2022," ujar Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, di Jakarta, Sabtu (7/1).
Haris menambahkan, pihaknya menyayangkan sikap Ketua DPD KNPI Jawa Barat, Ridwansyah Yusuf, menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada akhir tahun 2022 tanpa sepengetahuan DPP KNPI di Jakarta.
Karena itu, DPP KNPI sebagai induk organisasi menilai hal itu bermasalah dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana hibah. Itulah sebabnya, DPP KNPI telah mengambil langkah tegas dari organisasi dengan segera memberhentikan
Ridwansyah Yusuf sebagai Ketua DPD KNPI Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: KEP. 020/DPP KNPI/XII/2022 sekaligus mengangkat Kemal Yudha sebagai Ketua Karateker DPD Provinsi Jawa Barat.
Demi menjaga nama baik organisasi maka DPP KNPI meminta agar Kepolisian, Kejaksaan, dan BPK untuk memeriksa proses dan penggunaan dana hibah itu.
“Mekanisme pencairan dana hibah harus diperiksa apakah telah melalui peraturan yang berlaku guna menghindari jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah tersebut. DPP KNPI telah menunjuk Karateker DPD KNPI Jawa Barat”, ujar Haris.
Ketua Karateker DPD KNPI Jawa Barat, Kemal Yudha, menyampaikan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Haris Pertama selaku Ketua Umum DPP KNPI.
“Ketua Umum meminta kami Karateker DPD KNPI Jawa Barat untuk mengawal dan menuntaskan persoalan pencairan dana hibah tersebut, jangan sampai generasi muda sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa tidak taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku," ujar Kemal Yudha.
DPP KNPI sebagai induk organisasi melihat hal tersebut bermasalah dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana hibah. Untuk menjaga nama baik organisasi maka DPP KNPI meminta agar Kepolisian, Kejaksaan, dan BPK untuk memeriksa proses dan penggunaan dana hibah itu. (OL-13)
Sentimen: positif (98.3%)