Sentimen
Negatif (100%)
9 Jan 2023 : 00.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Imbau Lukas Enembe Segera Berobat di Jakarta

9 Jan 2023 : 00.29 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Imbau Lukas Enembe Segera Berobat di Jakarta

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe berobat di Jakarta. Instruksi itu seharusnya dijalankan jika orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu benar-benar sakit.

"Untuk pemeriksaan lebih lengkap, kami mengimbau baik ke Pak LE (Lukas Enembe) maupun PH-nya (penasehat hukum) agar Pak LE segera berobat, segera ke Jakarta," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip, Minggu (8/1).

KPK meyakini dokter di Jakarta mumpuni untuk memberikan penanganan medis ke Lukas. Jika penyakitnya tidak bisa disembuhkan, Lembaga Antikorupsi itu berjanji bakal memberikan izin berobat ke luar negeri.

Baca juga: KPK Didesak Segera Tahan Lukas Enembe

Namun, persyaratannya Lukas harus ditahan dulu. Seluruh biaya pengobatan bakal ditanggung KPK dan diberikan pengawalan ketat selama berobat.

"Kita juga akan mendampingi Pak LE kalau dirujuk ke luar negeri dengan catatan statusnya sebagai tersangka karena sesuai dengan undang-undang," ucap Asep.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)

Sentimen: negatif (100%)