Sentimen
Gerindra Tak Hadiri Pertemuan Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Kata Airlangga
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan Partai Gerindra ikut menyetujui hasil dari penolakan wacana sistem proporsional tertutup, meski tidak ikut hadir secara langsung dalam pertemuan di The Darmawangsa Hotel, Minggu (8/1/2023).
Diketahui dari delapan partai yang melakukan pertemuan untuk menolak wacana sistem proporsional tertutup, hanya Gerindra yang tidak dihadiri oleh Ketua Umum Prabowo Subianto maupun perwakilannya. Meski demikian Airlangga mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi terkait hal tersebut.
"Hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga menegaskan dalam komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra menyetujui atas penolakan wacana sistem proporsional tertutup. Bahkan Gerindra menyetujui hasil putusan dari setiap poin yang menjadi keputusan yang hadir.
"Dan sudah menyetujui statement yang dibuat hari ini," jelasnya.
Baca juga: Golkar Inisiasi Pertemuan 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 5 Poin Kesepakatannya
Dia juga mengatakan bahwa pertemuan silaturahmi awal tahun 2023 ini dilaksanakan pada tanggal 8 Januari karena terdapat 8 partai yang bergabung dalam pertemuan dan memberikan statement.
Diketahui terdapat sejumlah ketua umum partai yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai PKS Ahmad Syaikhu, Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.
Delapan partai parlemen memiliki posisi yang sama, yakni menolak sistem proporsional tertutup khusus untuk Pemilu 2024. Semuanya sepakat bahwa sistem pemilu merupakan domain parpol, bukan domain Mahkamah Konstitusi sehingga seharusnya MK tak berwenang menguji ketentuan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sentimen: netral (95.5%)