Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Saat Vonis 10 Bulan Pemerkosa di Lahat Disoroti Hotman Paris
Detik.com Jenis Media: News
Vonis pemerkosa terhadap pelajar SMA berinisial AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan, disorot pengacara kondangan, Hotman Paris. Hotman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya banding.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap AAP di Lahat, bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. OH dan MAP divonis 10 bulan penjara.
"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, seperti dilansir detikSumut, Kamis (5/12/2022).
"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," sambungnya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara. Keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang itu mengamuk atas putusan itu.
"Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).
Ayah korban yang tak terima dengan vonis tersebut juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban, dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023).
Korban Berangkat ke Jakarta
Orang tua pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris. Mereka berangkat mendampingi putrinya menemui pengacara kondang tersebut.
Mereka berharap dapat keadilan dengan meminta bantuan ke Hotman Paris. Keluarga merasa terzalimi atas putusan sidang yang memvonis kedua terdakwa hanya 10 bulan penjara.
"Iya malam ini mereka berangkat ke Jakarta. Dia (korban) sama ibu dan ayahnya," kata Paman korban, Depri dikonfirmasi detikSumut, Kamis (5/12/2022).
Menurut Defri, biaya akomodasi keberangkatan korban dan orang tuanya itu tak lepas dari bantuan masyarakat yang prihatin atas apa yang dialami keponakannya. Setelah mendapat respons dari Hotman Paris, keluarga membulatkan tekat untuk berangkat ke Jakarta.
"Alhamdulillah biaya yang sudah terkumpul dari sumbangan donatur itulah untuk biaya berangkat mereka, tapi untuk mobilnya itu bantuan dari keluarga. Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," katanya.
Depri mewakili seluruh keluarga mengucapkan terima kasih ke semua donatur yang telah membantu untuk memberangkatkan korban dan kedua orangtua ke Jakarta.
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ujarnya.
Terpisah, ayah korban, Wantok juga membenarkan ia istri beserta sang anak berangkat ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris.
"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.
Hotman Paris menyoroti vonis pemerkosa terhadap pelajar inisial AAP (17). Baca di halaman berikutnya>>
Sentimen: negatif (100%)