Sentimen
Negatif (99%)
8 Jan 2023 : 18.15
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Penyidik KPK Nilai Penyidikan Tunggal oleh OJK soal Tindak Pidana Keuangan Rawan Korupsi, Begini Analisanya

8 Jan 2023 : 18.15 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Eks Penyidik KPK Nilai Penyidikan Tunggal oleh OJK soal Tindak Pidana Keuangan Rawan Korupsi, Begini Analisanya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Itu seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurut Yudi, bahwa hal tersebut akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi.

“Kewenangan sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).


Apalagi ketika terjadi kewenangan yang absolut, seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

BACA: UU Bolehkan OJK Lakukan Penyidikan Kejahatan Jasa Keuangan, Para Mahasiswa Ini Geram

Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.

“Ini dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” ujar dia.

Influencer antikorupsi itu menyebutkan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

Yudi mneyebutkan adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.

Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi menurut Yudi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

BACA: Penyidikan di OJK Diduga Tumpang Tindih, Guru Besar UGM : Imbasnya Tak Ada Kepastian Hukum

“Dalam penegakan hukum korupsi misalnya, bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi,” tutur dia.

Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 milyar.

Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani.

Bahkan, tambah Yudi, di antara 3 lembaga itu saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi.

BACA: Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi Picu Politik Uang dan Korupsi

Untuk itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini memberikan solusi bahwa seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain.

“Seperti kepolisian dan kejaksaan, sebab maraknya kejahatan disektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” tandas Yudi. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)