Sentimen
Positif (50%)
8 Jan 2023 : 15.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Mantan Narapidana Korupsi Romahurmuziy Aktif di PPP Lagi, ICW: Ini Gimik Politik Saja

8 Jan 2023 : 15.12 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Mantan Narapidana Korupsi Romahurmuziy Aktif di PPP Lagi, ICW: Ini Gimik Politik Saja

ICW menyinggung Partai Demokrat yang juga menerima kembali mantan narapidana korupsi Andi Mallarangeng dan Nazaruddin.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menyoroti mantan narapidana korupsi Muhammad Romahurmuziy yang kembali aktif di PPP. Menurutnya, hal itu tidak etis dan lebih baik tidak dilakukan.

"Menunjukkan seberapa berkualitas pengkaderan di parpol sendiri...Walaupun secara hukum sudah menjalani proses dan sudah kembali dibebaskan. Tapi secara etis menurut saya harusnya tidak lagi dilibatkan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (6/1/2022).

Agus mengatakan bahwa fenomena mantan narapidana diundang kembali masuk partai bukan kali ini saja terjadi. Ia menyebut hal serupa pernah terjadi di Partai Demokrat yang menerima kembali mantan narapidana korupsi Andi Mallarangeng dan Nazaruddin.

Kritik OTT KPK, Luhut: Buat Negeri Ini Jelek Banget

Ia pun menilai fenomona mantan narapidana kembali aktif di partai hanya gimik poitik belaka.

"Demokrat dulu langsung dipecat. Tapi justru ketika sudah bebas balik lagi. Ini kayaknya jadi gimik politik saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membeberkan alasan partainya kembali menerima Muhammad Romahurmuziy alias Romi yang pernah tersandung kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama, Jawa Timur.

Awiek sapaaan akrabnya itu mengatakan bahwa vonis pengadilan tidak mencabut hak politik Romi. Oleh karena itu, ia menyebut tidak ada masalah apabila Romi kembali aktif di PPP.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (2/1/2022).

Selain itu, ia menyebut Romi hanya dijatuhi vonis lima tahun sehingga diperbolehkan menjadi pengurus partai. Diketahui, Romi dijatuhi vonis empat tahun namun menjadi satu tahun pada tingkat kasasi.

"Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa partinya meminta Romi menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP karena diyakini memiliki kemampuan membesarkan partai.

"Mas Romi di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai," ujarnya.

 

 

 

 

 

Luhut Sebut OTT KPK Buat Jelek Indonesia, ICW Heran: Kami Sulit Mamahami Logika Berpikirnya

Sentimen: positif (50%)