Sentimen
Negatif (98%)
8 Jan 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

OJK Diberi Kewenangan sebagai Penyidik Tunggal, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Sebut Rawan Korupsi

8 Jan 2023 : 10.50 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

OJK Diberi Kewenangan sebagai Penyidik Tunggal, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Sebut Rawan Korupsi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo tak sepakat tentang pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal seperti dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai mantan penyidik di komisi antirasuah, Yudi menilai kewenangan OJK ini rawan korupsi.

Menurut Yudi, hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan mempunyai rasa takut kepada penyidik OJK. Sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Dengan lahirnya UU PPSK, OJK menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. Dengan kewenangan yg sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.

“Hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lord Acton (Politisi John Dalberg Acton, Red) dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut),” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi. Oleh karena itu, perlu adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

Yudi mencontohkan, dalam perkara korupsi saja KPK tidak memiliki kewenangan absolut. KPK diberi kewenangan hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian negara di atas Rp 1 miliar. Di lain pihak, ada Polri dan Kejaksaan yang juga bisa menyidik kasus korupsi.

“Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yudi menilai, solusi persoalan ini seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya. (jpc)

Sentimen: negatif (98.1%)