Ada sanksi bagi produk belum bersertifikasi halal
Alinea.id Jenis Media: News
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal menjatuhkan sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal hingga masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama tersebut. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengungkapkan, kelompok produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman. Kemudian, produk berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Di samping itu, kelompok produk juga mencakup produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Aqil dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/1).
Aqil menuturkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disampaikannya, ini sesuai dalam PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ucap Aqil.
Ditambahkan dia, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Menurutnya, program ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
"Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," tutur dia.
Sentimen: positif (99.8%)