Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Cikal Bakal Pancasila
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta akan dibahas di artikel kali ini. Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang dan alot.
Proses perumusan dasar negara ditempuh dengan melakukan sidang yang digelar berulang kali oleh para pendiri bangsa untuk menyamakan suara.
Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 membahas mengenai rumusan dasar negara.
Beberapa tokoh sidang BPUPKI, seperti Moh. Yamin, Mr. Soepomo, serta Ir. Soekarno memberikan idenya masing-masing tentang dasar negara Indonesia.
Namun, sidang tersebut belum menghasilkan keputusan, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang memiliki tugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara Indonesia.
Adapun anggota Panitia Sembilan, sebagai berikut:1. Soekarno (Ketua)
2. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Achmad Soebardjo (Anggota)
4. Moh. Yamin (Anggota)
5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Agus Salim (Anggota)
9. AA Maramis (Anggota)
Panitia Sembilan mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945, yang tetap berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antarpeserta.
Dua kubu yang sangat berpengaruh yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam saling beradu argumen.
Panitia Sembilan juga merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Hingga pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen yang berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Moh. Yamin.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: netral (64%)