Sentimen
Negatif (84%)
7 Jan 2023 : 10.13
Partai Terkait

DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker

7 Jan 2023 : 10.13 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker

MerahPutih.com - Polemik soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja membuat DPR segera bereaksi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas Perppu tersebut.

Baca Juga:

DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan

Nantinya pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti akan dibahas di masa sidang pekan depan," papar Dasco yang dikutip di Jakarta, Sabtu (7/1).

Polemik soal perppu cukup menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh merasakan dampaknya.

Dasco juga mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga:

Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker

Menurutnya, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.

"Masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan," jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Ada yang beranggapan, penerbitan Perplu tersebut, oleh Presiden Jokowi merupakan akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

Menurut Dasco penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Jokowi bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.

"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden dengan perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan," tutur Dasco. (Knu)

Baca Juga:

Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan

Sentimen: negatif (84.2%)