Sentimen
Negatif (100%)
8 Jan 2023 : 06.35
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga, Universitas Trunojoyo Madura

Kab/Kota: Surabaya, Pamekasan, Bangkalan, Madura

Kasus: Narkoba, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Aktivis Perempuan Harap Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi Pamekasan Didampingi

8 Jan 2023 : 06.35 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Aktivis Perempuan Harap Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi Pamekasan Didampingi

INDOZONE.ID - Aktivis Perempuan di Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim), Novi Kamelia, menyoroti kasus kekerasan seksual yang menimpa MH (41) karena ulah suaminya sendiri, yaitu oknum polisi Polres Pamekasan AD. Dia meminta MH didampingi dalam kasus ini.

Menurutnya, korban tentu mengalami trauma yang berat karena kejadian ini. Sebab, dia menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya.

"Jika tidak, ini akan membuat korban trauma. Pasti korban mengalami trauma yang sangat berat, apalagi dipaksa juga mengonsumsi narkoba," kata Novi, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (7/1/2023).

Ilustrasi pelecehan seksual (INDOZONE)

Baca Juga: Diisukan Dilaporkan Pihak Rozy, Begini Jawaban Santai Denny Sumargo

Novi, yang juga yang merupakan dosen tamu di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan ini, menilai persoalan kasus kekerasan seksual di keluarga oknum anggota polisi itu terletak pada kekuasaan dan dominasi. Sebab, kejadiannya sudah berlangsung lama, tetapi korban baru berani melaporkan kejadian tersebut ke institusi polri, yakni Polda Jatim.

Menurut Foucault, kata Novi, makin seseorang memiliki kekuasaan, maka ia akan mudah melakukan dominasi terhadap yang lain. Dalam kasus ini, si pelapor adalah seorang perempuan yang di dalam sistem budaya patriarki dianggap lebih rendah dari laki-laki, sehingga laki-laki merasa tidak melakukan kesalahan saat melakukan intimidasi (apalagi pemerkosaan) terhadap perempuan, karena dianggap wajar

"Dari perspektif jabatan, apalagi polisi di mana jabatan tersebut memiliki kuasa terhadap orang lain, sehingga saat mereka memakai narkoba, tidak merasa takut karena tahu bagaimana prosedur hukumnya," kata Doktor Jurusan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

"Tapi karena dia sebagai ibu Bhayangkari yang juga punya kuasa, maka salut untuk beliau. Sebab kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan, itu sangat berat karena dianggap aib. Apalagi di sistem budaya patriarki Madura, pasti perempuan yang disalahkan padahal dia korban," kata Penulis Buku "Jungkir Balik Kekuasaan Lalake’" ini.

Menurut Bourdiue, sambung Novi, jika Polres Pamekasan tidak segera bertindak atas kasus ini maka akan terjadi re-produksi dominasi kuasa,yang nantinya akan berdampak buruk terhadap kepolisian.

"Dampaknya tentu masyarakat tidak lagi percaya terhadap polisi," ujar Novi.

Sebelumnya, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada Selasa 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Baca Juga: Polisi Pamekasan Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Pengamat: Kapolri Harus Tegas

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama. Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)