Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Update Kasus Lukas Enembe: Semua Asetnya Dicek KPK, sang Penyuap Ditahan 20 Hari
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kedua tersangka itu adalah Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta Direktur PT Tabi Bangunan Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Lukas Enembe dan Rijantono Lakka sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Alex mengatakan tersangka Rjantono Lakka bahkan telah ditahan selama 20 hari, dari 5 Januari 2023-24 Januari 2023 di Rutan KPK.
Baca Juga: Tinggal di Rumah Mewah Terbengkalai, Tiko Beberkan Caranya Bertahan Hidup Selama 12 Tahun
Dari hasil penyidikan, Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sebesar Rp1 miliar. Ia menyerahkan uang itu setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Proyek itu adalah peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan akan mengecek sejumlah aset milik tersangka Lukas Enembe.
Semua aset yang dicek, kata Asep, masih berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya," katanya.
Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura
KPK akhirnya mempersilahkan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, namun dengan catatan masih berstatus tahanan KPK.
"Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura. Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Alexander.
Alexander mengatakan sebenarnya KPK telah menawarkan Lukas Enembe untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu," kata dia.
Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri berjanji akan menuntaskan kasus Lukas Enembe.
"Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan," katanya, Selasa 3 Januari 2023.
Firli Bahuri menjelaskan alasan Lukas Enembe belum ditahan meski sudah jadi tersangka KPK. Menurutnya, KPK kini masih memantau kesehatan Lukas Enembe.
"Sampai hari ini, kami memang masih memerhatikan kondisi kesehatannya karena yang menyatakan sehat atau tidak sehat adalah dokter. Walaupun saya bisa melihat orang ini meninggal dunia, ada luka, tetapi saya tidak boleh mengatakan bahwa dia meninggal dunia karena tusukan luka. Itu siapa yang berhak adalah dokter," katanya.***
Sentimen: negatif (99.8%)