Sentimen
Negatif (99%)
8 Jan 2023 : 01.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Sosok Polisi Nyabu Ternyata Kombes Yulius Bambang Karyanto, Kabarnya Ditangkap Pas Lagi Begituan

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

8 Jan 2023 : 01.57
Sosok Polisi Nyabu Ternyata Kombes Yulius Bambang Karyanto, Kabarnya Ditangkap Pas Lagi Begituan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Sosok anggota Polri berpangkat Kombes yang ditangkap nyabu yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kombes YBK yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R.

Keduanya ditangkap saat asyik nyabu di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sekira sore hari.

“Keduanya sudah di Polda Metro masih menjalani pemeriksaan 3×24 jam ya,” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).


Kombes Mukti tak merinci secara detail kronologis penangkapan keduanya, apakah saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan adegan tak senonoh.

Mengingat Kombes YBK dan sosok perempuan inisial R ditangkap di dalam kamar hotel saat berduaan.

BACA : Polisi Pangkat Kombes Ditangkap Nyabu di Hotel Jakut Bareng Cewek, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Akan tetapi pihak kepolisian pastikan bahwa keduanya ditangkap saat sedang asyik nyabu.

“Barang bukti yang kita amankan 0,5 gram dan 0,6 gram sabu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kasus Kombes YBK terlibat dalam dugaan penyalagunaan narkoba bukan yang pertama di tubuh Polri.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar, Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Atas ulahnya, Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.2%)