Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Senayan
Tokoh Terkait
MK Diminta Objektif, Politisi Senayan: UU Pemilu Idealnya Direvisi
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Darul Fatah|
Editor: Darul Fatah|
Jumat 06-01-2023,21:08 WIBGedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA) --
JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bersikap netral dalam menguji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, keputusan MK akan berpengaruh terhadap setiap tahapan Pemilu yang kini sudah berjalan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan, sengketa soal sistem proporsional terbuka bakal berdampak pada pemungutan suara di Pemilu 2024.
BACA JUGA:Mabuk Saat Tahun Baru, Pria di Tangerang Mendekam di Sel, Begini Ceritanya
Karena itu, dirinya berharap, MK dapat mengambil posisi yang netral dan objektif.
“(MK) juga (harus) memahami posisi Undang-Undang Pemilu yang sangat kompleks,” ujar Doli.
Pasal dalam UU Pemilu, sambung Doli, saling berkaitan satu sama lain.
Apalagi dalam pebuatannya, kata dia, UU Pemilu telah dipikirkan dengan matang.
BACA JUGA:M3gan, Robot Punya Kemampuan Membunuh
Bila terjadi perubahan satu atau dua pasal, ungkap Doli, bakal terjadi kerumitan dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Dampak perubahan pasal bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
--
Dikhawatirkan lagi, putusan MK membuat pembangunan sistem politik dan demokrasi Indonesia terganggu.
Sehingga hukum Pemilu di Indonesia seperti tambal sulam.
BACA JUGA:Bikin Mewek, Pesan Terakhir Angela ke Keluarga, Sebelum Jadi Korban Mutilasi di Bekasi
Sumber:
Sentimen: netral (80%)