Sentimen
Negatif (91%)
7 Jan 2023 : 22.16

Perppu Cipta Kerja Dinilai Lucu Sekaligus Berbahaya, Pakar Hukum: Sebenarnya Penghinaan Terhadap MK

7 Jan 2023 : 22.16 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja Dinilai Lucu Sekaligus Berbahaya, Pakar Hukum: Sebenarnya Penghinaan Terhadap MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi mendapat respon keras dari publik.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Zainal Arifin Mochtar menyebut, Perppu ini lucu sekaligus berbahaya. Lucunya karena isinya sebagian besar mengulang apa yang ada di UU Cipta Kerja saja. Hanya diganti beberapa pasal. Padahal UU-nya sudah dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau disandingkan UU Cipta Kerja yang dinyatakkan batal oleh MK, dan yang baru pasti tidak banyak perubahan. Hanya bagian-bagian tertentu saja yang diutak-atik. Khususnya yang berkaitan dengan buruh,” jelasnya, dikutip fajar.co.id dari kanal YouTube Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (7/1/2023).

Putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja, kata dia, salah satu alasannya dianggap inkonstitusional secara formal karena tidak melibatkan publik. Tapi ajaibnya, malah memilih alternatif agar aturan yang sudah cacat ini kembali berlaku dengan menerbitkan Perppu.

“Luar biasanya pemerintah pilih cara yang sama sekali tidak melibatkan publik. Padahal isinya sama. Poin saya yang kedua ini adalah, ini kayak main-mainan. Dan, bisa jadi sebenarnya penghinaan terhadap MK. Penghinaan terhadap putusan pengadilan. Karena kemudian mengambil jalur yang berbeda, yang mengangkangi putusan MK,” terangnya.

Lebih lanjut, pria yang karib disapa Uceng ini, menerangkan, salah satu syarat terbitnya Perppu yakni karena kedaruratan. Dalam hal ini, ia melihat kondisinya didesain seakan-akan sangat darurat.

“Ini dibuat seakan darurat, sehingga hal yang seharusnya demokratis terabai. Saya kira ini berbahaya. Saya kira ini potret agak menakutkan untuk negara demokrasi,” terangnya. (Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (91.4%)