Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikini
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
AKBP Bambang Kayun Bagus PS
KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap aliran dana kasus korupsi yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun.
Ia menduga Bambang Kayun tidak sendirian melakukan korupsi.
"Saya tidak bisa berspekulasi ya, tapi yang harus dilakukan KPK sekarang sudah harus melibatkan PPATK untuk menelusuri jejak uangnya," ujar Agus saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO Mabes Polri
Agus mengatakan, PPATK bisa membongkar aliran dana tersebut, apakah uang yang diterima oleh Bambang Kayun hanya untuk aset pribadi atau kemungkinan bisa disetor ke tempat lain.
"Entah (disetor ke) atasan, kolega, dan lain-lain," tutur Agus.
Dia berharap, KPK bisa bekerja lebih keras dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan perwira Polri ini.
Sebab, menurut ICW, kemungkinan keterlibatan pihak lain cukup tinggi mengingat kasus suap itu mencapai Rp 56 miliar.
Adapun AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: Berkaca pada Kasus AKBP Bambang Kayun, Kompolnas Minta Polri Awasi Perilaku Anggota
Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.
Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (95.5%)