Sentimen
Negatif (88%)
7 Jan 2023 : 19.51
Informasi Tambahan

Institusi: UII

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

MA Jangan Sekedar Proses Etik, Harus Diproses Hukum

7 Jan 2023 : 19.51 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

MA Jangan Sekedar Proses Etik, Harus Diproses Hukum

MAHKAMAH Agung diminta tidak hanya melakukan proses etik kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyoal video yang diduga percakapan Wahyu dengan seorang wanita yang membahas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, tapi juga harus menemukan pengunggah percakapan tersebut ke media sosial.

“MA harus menemukan siapa orang yang mempublis percakapan itu dan membawanya ke ranah hukum. Karena itu dialah yang membawa ini ke ranah publik masalahnya ada di sana,” ujar pakar hukum pidana UII Muzakir di Jakarta, hari ini.

Muzakir yang dihubungi, Jumat (6/1) menerangkan dalam kasus ini hakim bisa menyimpulkan pendapat pribadi. Hal tersebut sah-sah saja karena hakim harus membangkitkan keyakinan diri yang kemudian membangun keyakinan majelis.

“Memang ada kesalahan hakim di sana. Hakim tidak boleh ngomong sama siapa pun soal perkara termasuk sama anak dan istri tapi di keluarga hakim pasti ada doktrin untuk menjaga rahasia.”

Baca juga: Mahkamah Agung Akan Periksa Ketua Majelis Hakim Sambo

Menurutnya jika MA menemukan pengunggah video tersebut maka hal tersebut sekaligus memastikan apakah ada upaya transaksi perkara ataukah hanya untuk kepentingan viral di media sosial.

Dia menilai kecil kemungkinan hakim tidak mengetahui posisinya dan juga perkaranya sehingga bisa saja kejadian tersebut disebabkan seseorang yang memancing percakapan tentang putusan kasus tersebut.

“Karena itu bisa dijual. Dugaan jual perkara yang menjual ya yang mendengar itu. Sebelum ada putusan maka tidak boleh membocorkan. Siapa pun itu tidak boleh, tingkat kesalahan hakim ada di situ. Karena ini sudah mau akhir perkara itu tidak etis. Kalau sudah bicara berapa hukuman itu tidak boleh walaupun itu opini hakim apalagi itu sudah kesepakatan tertutup majelis hukum itu pelanggaran etik yang berat,” tukasnya. (OL-4)

Sentimen: negatif (88.9%)