Sentimen
Negatif (66%)
7 Jan 2023 : 19.18
Tokoh Terkait

KPAI sorot kasus KDRT Raden Indrajana terhadap anaknya

7 Jan 2023 : 19.18 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPAI sorot kasus KDRT Raden Indrajana terhadap anaknya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah memproses pengaduan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kandung Raden Indrajana Sofiandi. Raden melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Videonya viral di media sosial.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hal itu dilakukan untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban.

"Kekerasaan pada anak harus dihentikan, anak-anak sebagai korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitasnya," kata Ai Muryati dalam keterangan, Sabtu (7/1).

Pemerintah Indonesia bersikap tegas untuk menghentikan kekerasan pada anak. Oleh karenanya, merujuk Pasal  2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, KPAI menegaskan kembali hak-hak anak korban kekerasaan yakni berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak; mendapatkan informasi perkembangan perkara; rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan; serta perlindungan identitas dari pemberitaan.

Menanggapi kasus tersebut, terduga pelaku dapat terancam sesuai dengan pasal 76C dengan ancaman pidana pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah orang tua, maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

“Kekerasaan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat,” ujar Ai.

Sementara itu, Raden sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/1) malam. Penyidik mencecarnya dengan 25 pertanyaan, dan turut menyertakan bukti kepada penyidik.

Kuasa Hukum Raden, Hendri Kurnians mengatakan, alat bukti itu berupa video, yang sudah sejak tahun 2021 dengan kesepakatan aksi damai. Namun, pihaknya heran, kasus ini kembali diungkit.

Sentimen: negatif (66.5%)