Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Blitar, Banjar, Serdang
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Terima Gadaian Motor Curian, Pegawai Honorer Ditangkap!
Okezone.com Jenis Media: Nasional
MESUJI - Oknum pegawai honorer berinisial BN alias RN (36), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, pelaku ditangkap saat berada di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Merasa Iba, Korban Pencurian di Blitar Minta Polisi Bebaskan Pelaku
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban Muhamad Usman (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat ditangkap, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp3 juta.
Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Keterangan dari korban, Jumat 15 Januari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.
BACA JUGA:Spesialis Pencurian Minimarket Ditangkap, Beraksi di 31 TKP
Baca Juga: Kids Life’s Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News
Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada Kamis 21 Januari 2021 siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.
Untuk pelaku berinisial BN alias RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor. Saat ini, sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sentimen: negatif (99.8%)