Sentimen
Negatif (97%)
7 Jan 2023 : 18.04
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Beda Pandangan Mantan Ketua MK dengan Mahfud Soal Cipta Kerja, Cholil Nafis: Pengen Dengar Debatnya di Istana

7 Jan 2023 : 18.04 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Beda Pandangan Mantan Ketua MK dengan Mahfud Soal Cipta Kerja, Cholil Nafis: Pengen Dengar Debatnya di Istana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perbedaan pandangan antara eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja semakin membuat publik bertanya-tanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis misalnya.

Dia mengaku penasaran ingin mendengar perdebatan yang ada di dalam istana.

“Pengin denger debatnya di istana seperti apa ya dalam proses menerbitkan Perpu,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, (5/1/2023).

Dia juga mengaku penasaran ingin mendengar perdebatan antara para mantan Ketua MK.

“Atau minimal ingin dengar debat sesama mantan ketua MK soal keabsahan dan isi Perpu. Pasti sangat mencerahkan dan ilmiah,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah Ketua MK telah menyampaikan pendapatnya soal Perppu yang kini jadi kontroversi.

Seperti Ketua MK pertama periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie yang menyebut pemerintah seharusnya memperbaiki UU Cipta Kerja yang telah diputuskan MK untuk segera diperbaiki ketimbang keluarkan Perppu.

“Sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan substansial sesuai amar putusan. Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat,” ucapnya.

Sementara itu, Mantan Ketua MK Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam menyebut pemerintah memiliki cukup alasan diundangkannya Perppu ini didasarkan pada alasan mendesak seperti misalnya dampak Perang Ukraina-Rusia secara global maupun nasional.

Menurutnya ini mempengaruhi Indonesia termasuk ancaman inflasi, staflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, hingga krisis pangan.

“Sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya
Untuk langkah startegis ini kalau masih menunggu waktu tenggat yang dibutuhkan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelematkan situasi,” ungkap Mahfud

“Dan untuk memenuhi syarat langkah startegis bisa dilakukan maka Perppu ini dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 September tahun 2022 presiden sudah menandatangani Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambahnya. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (97.7%)