Sentimen
Netral (50%)
7 Jan 2023 : 15.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Kejagung buka peluang periksa Johnny G Plate

7 Jan 2023 : 15.06 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung buka peluang periksa Johnny G Plate

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan terhadap politikus NasDem itu untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkara korupsi kasus BTS 4G Kominfo 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman saat ini masih dilakukan terhadap aliran dana tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Tunggulah (kemungkinan pemanggilan Menteri Kominfo Johnny G Plate) masih kita dalami,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

Kuntadi menyebut, pemeriksaan Johnny tidak dilakukan pada hari ini. Pemeriksaan tetap berjalan terhadap beberapa pihak. Namun, nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tidak ada dalam daftar.

“Tidak (ada pemeriksaan terhadap Johnny G Plate) hari ini,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang dipanggil terkait dengan perkara TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Mereka adalah Anggie Idelia Oktarin Hutagalung (AIOH) selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Iwan Hernawan (IH) selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan Syaifullah (S) selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.

Sementara dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sentimen: netral (50%)