Sentimen
Netral (40%)
7 Jan 2023 : 09.32
Tokoh Terkait

Sistem Pemilu Tertutup Jadi Malapetaka Demokrasi di Indonesia

7 Jan 2023 : 09.32 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sistem Pemilu Tertutup Jadi Malapetaka Demokrasi di Indonesia

JawaPos.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak digelarnya pemilu dengan cara proporsional tertutup, atau hanya memilih partai. Partai yang dikomandoi oleh Muhaimin Iskandar itu menilai, sistem lama tersebut sangat membatasi hak warga untuk memilih.

“Sejatinya ini kabar buruk, dan akan jadi malapetaka bagi sistem demokrasi kita. Sebab hak rakyat akan dipasung. Mereka nggak berdaulat dalam menentukan siapa calon legeslatif yang berhak mewakilinya di DPR,” kata Juru bicara milenial PKB, Dira Martamin kepada wartawan Jum’at (6/1).

Dira menjelaskan, dalam pemilu tertutup yang memiliki kewenangan penuh menunjuk legislator di parlemen adalah partai. Hal ini berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, di mana rakyat memiliki daulat penuh untuk menentukan calonnya sendiri.

“Kalau kata WS Rendra, bagaimana rakyat bisa merdeka bila hak pilih mereka dipasung. Mereka tidak boleh memilih secara langsung wakil-wakil mereka di dewan perwakilan?,” jelasnya.

Selain itu, pemilu proporsional tertutup juga menghambat proses regenarasi politisi. Menurutnya, ketika para legislator hanya ditunjuk partai, maka akan terjadi kejumudan dalam tubuh partai.

“Artinya, hanya orang-orang itu saja nantinya yang ngisi, dan ini akan membuat partai menjadi jumud, stagnan, karena merasa nyaman dan tidak perlu melakukan inovasi. Tentunya ini juga akan jadi bencana bagi partai politik sendiri,” imbuh Dira.

Diketahui, sebanyak delapan fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap, ingin tetap sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi di DPR RI yang menolak diberlakukannya proporsional tertutup yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut

Delapan fraksi itu tetap ingin mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: netral (40%)