Sentimen
Negatif (95%)
7 Jan 2023 : 08.07
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: IPB, UGM

Penyidikan di OJK Diduga Tumpang Tindih, Guru Besar UGM : Imbasnya Tak Ada Kepastian Hukum

7 Jan 2023 : 08.07 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Penyidikan di OJK Diduga Tumpang Tindih, Guru Besar UGM : Imbasnya Tak Ada Kepastian Hukum

POJOKSATU.id, JAKARTA- Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono menyoroti aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, saat ini penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum karena menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.

“Fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Nindyo, Jumat (6/1/2023).

Nindyo menuturkan, di tahun 2019 lalu ia pernah ikut sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945.


Namun aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu terkendala.

Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.

Di negara lain, kata dia, pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi.

“Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan,” jelasnya.

BACA : Ratusan Mahasiswa IPB jadi Korban Penipuan Pinjaman Online, Rektor Langsung Libatkan OJK

Lukito menilai, OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan lembaga penegak hukum seperti Polri.

Karena itu, ia menyarankan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing.

“Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,” ucapnya.

“Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tutur Lukito.

Seperti diketahui, Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law (proses hukum yang wajar) dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama dalam kata ‘penyidikan’, yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan asas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system). (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (95.5%)