Sentimen
Positif (88%)
6 Jan 2023 : 14.08
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

6 Jan 2023 : 14.08 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja jadi polemik. Sebab, ada beberapa aturan yang dianggap kontroversi.

Salah satunya Perppu Cipta Kerja yang disebut mengharuskam libur kerja hanya sehari sepekan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dwi Wisnuwardhani meluruskan mispersepsi Perppu Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

“Perlu saya luruskan, pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan," ungkapnya yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1).

Ia menyebut, dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 ayat (2) bagian Ketenagakerjaan telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah tujuh jam sehari.

Dan, berlaku untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

"Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime. Tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” ungkap Fadjar

Ia pun membantah penerbitannya hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni pengusaha.

"Perppu Cipta Kerja ini justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM," sebut Fadjar

Kemenaker juga memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja. "Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Pimpinan DPR Sebut Perppu Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.

Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya perppu itu, maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut, dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja. Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

Sentimen: positif (88.9%)