Sentimen
Netral (86%)
5 Jan 2023 : 15.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jeneponto

Tokoh Terkait

Menpan Teken Surat Edaran Netralitas untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri

5 Jan 2023 : 22.14 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Menpan Teken Surat Edaran Netralitas untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Sanksi hukum menanti terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA - Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah, kini wajib menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Surat edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan, adalah pengaturan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.

Baca Juga : Rancangan Dapil DPRD Jeneponto: Alokasi Kursi Berubah

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Baca Juga : Gus Yahya: Tidak Usah Main Sentimen Identitas

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. “Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

Sentimen: netral (86.5%)