Sentimen
Netral (100%)
7 Jan 2023 : 03.07
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Memutus JR UU Pemilu

7 Jan 2023 : 03.07 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Memutus JR UU Pemilu

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, terkait sistem proporsional terbuka. Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.

Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. Mayoritas Fraksi di DPR juga sepakat ingin sistem Pemilu proporsional terbuka.

“Kita meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional rerbuka di Pemilu 2024,” kata Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (6/1).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai, pelibatan partai politik dinilai penting dalam dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

“Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” ucap Saan.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan, pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” tegas Saan.

Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

“Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” pungkas Saan.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: netral (100%)