Sentimen
Negatif (98%)
7 Jan 2023 : 02.32
Partai Terkait

DPR Bela Jokowi dari Pemakzulan karena Terbitkan Perppu Ciptaker

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

7 Jan 2023 : 02.32
DPR Bela Jokowi dari Pemakzulan karena Terbitkan Perppu Ciptaker
tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membela Presiden Joko Widodo perihal adanya ancaman pemakzulan akibat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Menurut Dasco hal itu tidak mungkin dilakukan apabila berkaca pada presiden sebelumnya yang kerap melakukan hal serupa.

"Memang ada aturan bahwa presiden bisa menerbitkan Perppu. Tapi perlu diingat yang menerbitkan Perppu bukan hanya di zaman Pak Jokowi," kata Dasco di Gedung DPR RI pada Kamis (5/1/2023).


Dasco menilai secara aturan konstitusi tidak ada celah untuk memakzulkan presiden akibat Perppu. Apabila ada maka pada masa kepresidenan sebelumnya bisa dipastikan akan ada pemakzulan akibat penerbitan Perppu.

"Kalau ada [aturan pemakzulan] pada masa sebelumnya pasti akan ada alasan [untuk dimakzulkan]," terangnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra menambahkan kewenangan DPR pada Perppu terbatas pada pengesahan dan tidak bisa ikut campur dalam pembentukan konteks pembahasan.

"Oleh karena itu yang perlu dilihat adalah substansi dari Perppu. Tentu akan kami bahas di masa sidang pekan depan," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mendesak DPR dan pimpinan DPD untuk melakukan peninjauan opsi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Hal itu sebagai bentuk imbas atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya opsi pemakzulan harus dilakukan karena Perppu yang diterbitkan Jokowi berbahaya bagi proses demokrasi di Indonesia.

"Tidak hanya ini menunjukkan betapa di periode kedua kekuasaannya rezim Jokowi tidak efektif, tapi bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara kita," kata Abdul Rachman Thaha dalam rilis tertulis pada Senin (2/1/2023).

Sentimen: negatif (98.5%)