Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Tidak Mengira Skenario Tembak-Menembak Bisa Terungkap
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Fakta demi fakta kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sang terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pengakuan di hadapan majelis hakim. Dia tidak mengira skenario tembak-menembak yang disusun bisa terungkap.
Pecatan polisi bintang dua itu mengklaim skenario tembak-menembak untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan.
“Saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan ada di Perkap 1/2009 tentang penggunaan kekuatan ini bisa masuk yang mulia,” kata Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
“Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus yang mulia,” tambahnya.
Sambo mengaku setelah Yosua ditembak dirinya tidak bisa berpikir jernih. Sehingga tak mempertimbangkan akibat atas tewasnya Yosua.
“Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap insitusi, saya lupa yang mulia,” jelas Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan bersama 6 orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.
DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.1%)