Sentimen
Negatif (98%)
7 Jan 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Usai Habisi Nyawa Yosua, Ferdy Sambo Panggil 4 Satker ke Rumah Dinas

7 Jan 2023 : 01.00 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Usai Habisi Nyawa Yosua, Ferdy Sambo Panggil 4 Satker ke Rumah Dinas

JawaPos.com – Ferdy Sambo mendatangkan empat satuan kerja (Satker) pada hari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022. Keeempat orang tersebut datang pada waktu yang berbeda.

Keempat Satker tersebut yakni dari Provost Div Propam Polri, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Biro Paminal Div Propam Polri. Namun, Sambo tak mengingat pasti waktu kedatangan keempatnya.

“Empat satuan kerja ini yang dateng ke tempat saudara yang saudara telepon, ini yang saudara katakan skenario tadi yang tidak benar ya?,” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

“Iya yang mulia,” jawab Sambo.

Sambo mengatakan, empat Satker ini dipanggilan berdasarkan prosedur hukum yang biasa dilakukan. “Pengalaman saya kalau ada peristiwa seperti ini Propam harus dipanggil, kemudian Bareskrim dan dari Polres yang mulia,” kata dia.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan bersama 6 orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.8%)