Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Juniver Girsang
Pengacara terdakwa Tumanggor pertimbangan ajukan banding
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas tuntutan majelis hakim kepada kliennya. Master Parulian merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.
Dalam sidang putusan hari ini (4/1) di PN Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Master Parulian.
"Kami cermati putusan ini, ada pertimbangan yang menurut kami menjadi dasar kami nanti untuk segera mengajukan banding," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Master Parulian usai persidangan, Rabu (4/1).
Juniver mengungkapkan, pertimbangan pertama yaitu dalam putusan dinyatakan, terjadinya kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha. Namun, disebabkan kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, putusan majelis dengan tegas menyatakan, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Namun, selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menuntut kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun subsider enam tahun.
"Kita melihat analisa hakim, tidak ada kerugian keuangan negara, karena ini adalah kebijakan," ujar dia.
Pertimbangan berikutnya, lanjut Juniver, ada perbedaan antara majelis hakim dalam mengambil keputusan. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun, menurut Juniver, beban kerugian yang dijatuhkan pada korporasi dalam tuntutan jaksa dinilai tidak jelas besaran nilainya yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap perusahaan. Juniver menilai, jaksa terlalu menggebu-gebu dalam mendakwa para terdakwa dengan nilai kerugian hingga belasan triliun rupiah.
Sentimen: negatif (98.4%)