Soal Subsidi Mobil Listrik, Begini Bocoran dari Sri Mulyani
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Subsidi kendaraan listrik menjadi topik yang sempat disorot baru-baru ini. Lantas benarkah akan ada insentif setiap pembalian mobil dan motor listrik?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah belum melakukan pembahasan terkait rencana subsidi atau pemberian insentif bagi kendaraan listrik.
"Belum. Nanti, belum ada rapat," ujar Sri Mulyani dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca Juga: Daftar HP Redmi yang Kebagian Android 13 Lengkap dengan Fitur Terbarunya, Yuk Cek di Sini!
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Rabu, 21 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian insentif untuk kendaraan listrik ini juga dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Menurutnya, pemerintah pun telah melakukan kajian di berbagai negara terutama di Eropa terkait pemberian insentif tersebut.
Pemberian subsidi atau insentif ini diharapkan bisa mendorong perkembangan industri mobil dan motor listrik di Tanah Air. Ia mengatakan, jika industri kendaraan listrik sudah berkembang, maka penerimaan negara melalui pajak pun akan meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik guna mendukung transisi energi. Ia menjelaskan, dibutuhkan pengembangan pasar agar jumlah kendaraan listrik bisa mencapai minimal 20 persen atau sebanyak 400 ribu unit pada 2025 nanti.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis PUPR Terbaru
"Nah ini nanti bukan subsidi tapi insentif kita berikan dalam rupiah tertentu ini sedang bicara dengan ibu Menteri Keuangan nilainya Rp 5 triliun nanti dibagi motor berapa mobil berapa, bus kita akan pertimbangkan juga," ujarnya.
Pemerintah berencana memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan insentif Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp 8 juta dan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Sentimen: positif (88.9%)