Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2023 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Jati

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Lin Che Wei Divonis 1 Tahun pada Kasus Mafia Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Ada Masalah Besar dengan Peradilan Indonesia

6 Jan 2023 : 22.00 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Lin Che Wei Divonis 1 Tahun pada Kasus Mafia Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Ada Masalah Besar dengan Peradilan Indonesia

FAJAR.CO.ID -- Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei dikritik sejumlah kalangan.

Pasalnya, Vonis Lin Che Wei ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Anthony Budiawan, melalui akun twitternya, @AnthonyBudiawan, mengkritik keras vonis ringan tersebut.

"Ada masalah besar dengan peradilan Indonesia. Jaksa menuntut 8 tahun, tetapi hakim hanya memvonis 1 tahun. Artinya, jaksa dan hakim sepakat ada tindakan pidana. Tapi, perbedaan tuntutan dan vonis mempertontonkan ada yang tidak beres? Apakah ada faktor X?," tulisnya, Jumat (6/1/2023).

Anthony juga membandingkan dengan vonis penjara yang dialami seorang wanita lansia, Nenek Asyani, soal kasus batang pohon jati, beberapa tahun lalu.

"Sedangkan seorang wanita tua yang didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani divonis 1 tahun, meskipun yang bersangkutan membantah bersalah, dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri. Keadilan sudah mati di negeri ini?," katanya.

Untuk diketahui, Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati, sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ada pun hal yang meringankan dalam perbuatan Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, selain Lin Che Wei ada empat terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064. (bs-sam/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)