Sentimen
Negatif (98%)
6 Jan 2023 : 21.53
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Tersangka Penyuap Lukas Enembe

6 Jan 2023 : 21.53 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Tersangka Penyuap Lukas Enembe

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) hari ini, Kamis (5/1/2023) usai diperiksa. Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Lukas Enembe hingga kini belum ditahan dengan dalih masih sakit.

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (98.8%)