Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2023 : 21.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nasibnya Bisa Sama dengan Yosua?

6 Jan 2023 : 21.50 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Nasibnya Bisa Sama dengan Yosua?

JawaPos.com – Majelis Hakim mempertanyakan maksud ancaman Ferdy Sambo kepada Arif Rahman Arifin untuk tidak membocorkan rekaman CCTV di komplek Duren Tiga. Hal itu terjadi saat Arif menemui Sambo di kantor Div Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Saat itu, Arif menelepon Sambo pada pagi hari buta dengan maksud membahas CCTV. Namun karena tak terjawab, Sambo menelepon balik Arif. Keduanya pun sepakat untuk bertemu pada malam hari.

“Waktu itu Arif sendiri ke ruangan kerja saya. Kemudian dia sampaikan, mohon izin komandan kami sudah lihat CCTV dan tidak sesuai dengan preskon Kapolres Selatan. Kalau di preskon kemarin itu waktu komandan masuk sudah kejadian. Tapi ini komandan masuk Yosua masih hidup. Saya kaget,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Sambo pun lalu melanjutkan apa yang dia bicarakan saat itu dengan Arif.

“Waduh, masa kamu nggak percaya sama saya? Siapa saja yang lihat? Chuck, Baiquni dan Ridwan. Ya sudah kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab. Ada di mana rekaman itu? Di flashdisk. Kemudian saya sampaikan hapus dan musnahkan semuanya,” imbuhnya.

Dalam kondisi itu, Sambo yakin Arif dalam keadaan bimbang karena mendapat perintah salah. Apalagi dia tegas menyatakan kepada Arif agar tidak membocorkan CCTV tersebut.

Hakim pun lantas bertanya, apa yang akan dilakukan Sambo kepada Arif jika CCTV itu sampai bocor.

“Kalau sampai itu bocor konsekuensinya apa? Sama dengan nasibnya Yosua?,” tanya hakim.

“Tidak sampai segitulah,” jawab Sambo

“Lah iya karena mereka takut itu. Dia (Arif) gemetar katanya waktu saudara katakan demikan,” kata Hakim.

“Sudah pasti yang mulia,” jawab Sambo.

“Makanya pertanyaan saya, konsekuensinya apa kalau sampai itu bocor? Akan saudara apakan mereka?” tanya lagu hakim.

“Saya tidak berpikir akan diapa-apakan, tapi secara psikis pasti akan dilaksanakan,” ucap Sambo.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan bersama 6 orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa, Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99%)