Sentimen
Positif (94%)
6 Jan 2023 : 21.08
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kasus: covid-19

Warga DKI Wajib Masker di Angkutan Umum, Heru Budi: Sesuai Arahan Menkes

7 Jan 2023 : 04.08 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Warga DKI Wajib Masker di Angkutan Umum, Heru Budi: Sesuai Arahan Menkes
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan penggunaan masker di dalam angkutan umum. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Saya mengimbau sesuai arahan menteri kesehatan di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker," kata Heru kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Heru telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat edaran mengenai kewajiban penggunaan masker di transportasi umum Jakarta.

-

-

"Tapi, Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis dan memberikan kepada TransJakarta untuk mengimbau kepada semua pengguna transportasi di DKI untuk kalau di dalam bus, kendaraan umum, pakai masker," jelasnya.

Meski begitu, Heru membebaskan ketentuan penggunaan masker di ruang terbuka. Menurutnya, ini merupakan bentuk penyesuaian diri di masa transisi pandemi menuju endemi.

"Tapi di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022. Edaran itu mewajibkan menggunakan masker saat berada di dalam angkutan umum pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

Dilihat detikcom, edaran tersebut diteken oleh Syafrin Liputo pada 5 Januari 2023. Edaran itu ditujukan kepada awak kendaraan, petugas hingga penumpang angkutan umum.

"Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan atau menggunakan angkutan umum," demikian bunyi edaran yang dilihat, Jumat (6/1).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

(taa/maa)

Sentimen: positif (94.1%)