Sentimen
Netral (50%)
6 Jan 2023 : 20.26
Tokoh Terkait

Pengacara Ustaz Julliana Tampaknya Makin Geram dengan Kamaruddin Simanjuntak, Stop Omong Besar Kalau Tak Ada Buktinya

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

6 Jan 2023 : 20.26
Pengacara Ustaz Julliana Tampaknya Makin Geram dengan Kamaruddin Simanjuntak, Stop Omong Besar Kalau Tak Ada Buktinya

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kuasa Hukum Ustaz Julliana, Muhammad Mualimin ogah mediasi dengan kedua terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya.

Pasalnya beberapa hari lalu tim terlapor Uya Kuya telah menghubungi kliennya untuk mengajak pertemun, namun ajakan tim Uya Kuya itu ditolak mentah-mentah.

“Dan klien kami memang sama sekali tidak berharap atau tidak ingin dihubungi Kamaruddin Simanjuntak,” kata Mualimin saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (5/1/2023).

Mualimin menuturkan, bila terlapor Kamaruddin Simanjuntak ingin mengklarifikasi pernyataannya itu, sebaiknya yang bersangkutan menjelaskannya langsung ke penyidik.


“Pokoknya jika terlapor ingin menjelaskan dan mengklarifikasi sebaiknya sampaikan saja di depan penyidik sewaktu pemeriksaan nanti,” tuturnya.

Mualimin juga menyarankan agar Kamaruddin Simanjuntak menyudahi omong besar dan membela dirinya.

BACA : Laporan Belum Ditindak Lanjuti, Pelapor Yakin Kamaruddin Simanjuntantak dan Uya Kuya Segera Disikat Polisi

“Bawa bukti dan data yang valid untuk membela diri. Stop omong besar yang tak ada buktinya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, anggota kepolisian biasanya mengabdi ke negara hanya Seminggu. Setelahnya mereka akan mengabdi kepada mafia.

“Maksud begini loh, polisi itu rata- rata mengabdi ke negara cuma Seminggu. Tiga Minggunya lagi mengabdi ke mafia,” tuturnya.

Atas podcasnya itulah, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS dengan pelapor atas nama Ustaz Julliana

Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: netral (50%)