Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dito Mahendra
Bharada E Sebut Ferdy Sambo Kokang Senjata Dua Kali dan Tembak Brigadir J
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyebut Ferdy Sambo mengokang senjata sebanyak dua kali.
Hal itu diungkap Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Januari 2022.
Bharada E mengatakan, Sambo mengokang senjata sebanyak dua kali usai dirinya menembak Brigadir J. Tak berselang dari penembakan Sambo mengokang senjata dua kali.
"Tadi saudara setelah menembak, saudara mendengar kokangan berapa kali?," kata jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Berlaku Mulai 11 Januari 2023, Berikut Tarif Parkir Terbaru di Kota Bandung
"Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua pada saat menembal ke atas televisi bapak, dikokang lagi," ucapnya.
Menurut Bharada E pada saat kokangan senjata kedua dia melihat senjata yang digunakan Sambo adalah HS-9.
"Dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh pak FS ke atas televisi nembak, nah itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah HS," tuturnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Rincian Harga Lengkap BBM Shell, Turun Harga Awal Januari 2023
Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dito Mahendra Dipanggil KPK atas Kasus TPPU Nurhadi, Pelapor Nikita Mirzani Mangkir untuk ke-3 Kali
Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Sentimen: negatif (99.8%)