Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Starbucks
Kab/Kota: Banjarmasin
Partai Terkait
BPOM Sita Produk Kopi Tanpa Izin Edar, Anggota DPR Desak Importir Ditindak Tegas
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Beberapa produk minuman serbuk disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lantaran tidak memiliki izin edar. Salah satunya disita dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal atau akrab disapa RJK mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha minuman yang tak memiliki izin edar.
Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR ini menegaskan, masalah produk minuman tanpa izin edar atau ilegal dan kedaluwarsa ini tidak bisa dipandang remeh, sebab menyangkut kesehatan masyarakat banyak. Menurutnya, perilaku para importir makanan dan minuman impor ilegal ini tidak bisa hanya diberi teguran saja.
"Ini kan minum franchise dari luar negeri, masukkan barang impor tapi ada yang tidak memiliki izin edar, bahkan mungkin ada yang kedaluwarsa. Ini merupakan pelanggaran berat," sambung politikus senior Fraksi Golkar ini kepada wartawan, Rabu (4/1).
RJK berharap, dengan pemberian sanksi tegas berupa penutupan hingga ancaman pidana, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan produk pangan yang diimpornya masuk ke Indonesia.
"Apa harus menunggu ada yang mati dulu baru diproses. Kasus obat sirup anak yang menyebabkan ratusan anak sudah cukup menjadi pelajaran, pentingnya memperhatikan aspek keamanan setiap produk yang disebar ke masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, politikus dari daerah pemilihan Papua Barat ini juga mengajak para pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan produk pangan dari dalam negeri, utamanya kopi. Apalagi Indonesia ini merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia.
Dia juga menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sangat mudah memberikan izin impor produk pangan yang mestinya bisa menggunakan bahan pangan dari dalam negeri. "Produk yang ditarik BPOM ini kan ribuan jumlahnya. Berarti kan ini memang ada unsur kesengajaan. Mungkin karena barangnya lebih murah dan mau ambil untung besar, kesehatan masyarakat diabaikan," tegasnya.
Terakhir, RJK berharap ada koordinasi dan kebijakan pemerintah yang lebih berarti dalam mengontrol produk pangan tak berizin dan kedaluwarsa masuk ke Indonesia. "Jangan sampai negara kita ini jadi tempat sampah negara-negara lain untuk barang-barang yang sudah kedaluwarsa," tambah dia.
2 dari 2 halaman
Sebelumnya diberitakan, BPOM menyita beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu hang ditarik yakni kopi serbuk hasil impor dari Turki.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring, Senin (26/12).
Lebih lanjut, BPOM juga menarik beberapa jenis kopi serbuk dari merek serupa antara lain varian Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino. Penarikan dilakukan karena dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.
"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tegasnya.
Baca juga:
Libur Natal dan Tahun Baru di Indonesia 'Dibanjiri' Produk Pangan Ilegal Luar Negeri
BPOM Menyita Kopi Serbuk Starbucks
Jelang Tahun Baru 2023, BPOM Awasi Peredaran Hampres Hingga Perdagangan di E-Commers
Ragukan Legalitas TPF BPKN, Kepala BPOM Tolak Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM Ungkap 6 Produsen Obat Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftarnya
Daftar Terbaru 177 Obat Sirop Aman Digunakan Menurut BPOM
Sentimen: negatif (80%)