Sentimen
Positif (80%)
6 Jan 2023 : 18.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Pandeglang

Tokoh Terkait

Warga Banten Sawer Qariah Saat Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an, MUI Kecam Keras: Haram

6 Jan 2023 : 18.15 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Warga Banten Sawer Qariah Saat Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an, MUI Kecam Keras: Haram

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengecam tindakan warga Pandeglang, Banten, yang sawer Qariah ketika melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Viral beredar di internet, video seorang Qariah Internasional yang disawer warga ketika membacakan ayat di kitab suci umat Islam.

Tak hanya menyawer ustadzah yang tengah mengaji, tampak satu pria berpeci hitam yang bahkan menyelipkan uang lembaran ke antara kerudung sang qariah.

Hal ini sontak mengundang kecaman dari MUI. Melalui Cholil Nafis, MUI menegaskan tindakan demikian haram dan sangat melanggar adab kesopanan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Terus Meningkat, Pengamat Singgung Soal Perlindungan yang Belum Optimal

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Cholil di akun Twitternya, @cholilnafis seperti dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 5 Januari 2023.

Dia kemudian meminta kepada panitia acara tersebut untuk tidak melestarikan ‘tradisi’ buruk ini dan mencegahnya kembali terulang di kemudian hari.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” kata Cholil lagi.

Menurut dia, perbuatan tersebut sangata tidak pantas diterapkan di majelis atau tempat yang di dalamnya dibacakan ayat-ayat Allah SWT, sebab sangat bertentangan dengan kandungan kitab suci.

Baca Juga: Jelang Semifinal Leg Pertama Piala AFF 2022 Kontra Vietnam, Rachmat Irianto Optimistis Raih Kemenangan

Untuk itu, lanjutnya, panitia perlu sigap menindak siapa saja warga yang naik ke atas panggung dan menyawer ustadzah hafidzah.

“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” ucap Cholil memberi saran.

Adapun video yang ditanggapi oleh Cholil mulanya diunggah oleh seorang da’i. Pemilik akun menekankan tindakan tersebut niradab sebab pengajian disamaratakan dengan dangdutan.

“Mohon Majelis Ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab. Bukan begitu cara memuliakan para Qori/ah. Kalau ingin memberi bisa dengan cara yang berakhlaq. Ini tilawatil Qur'an bukan dangdutan,” katanya, cuitan tertanggal 5 Januari 2023.

Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli di Teras Cihampelas Bandung, Pemkot Bakal Lakukan Tata Ulang Sarana

Sebagaimana keterangan dalam video, Qariah yang mendapat perlakuan tersebut bernama Ustadzah Hj. Nadia Hawasy. Ia diketahui tengah mengisi acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Nadia Hawasy terlihat duduk tenang sambil mengaji, saat tiba-tiba seorang ustadz dan lelaki paruh baya naik ke panggung untuk menyawernya, menghamburkan uang di depan wajah sang ustadzah yang tengah khusyuk dalam bacaan.

“Qariah internasional Ustadzah Hj. Nadia Hawasy dari Tangerang, Banten disawer yang hadir,” begitu narasi dalam video tersebut.

Menurut beberapa warganet yang berinteraksi dengan unggahan video viral tersebut. pemberian uang kepada hafidzah tersebut dianggap sebagai tradisi atau penghormatan kepada para penghafal Al-Qur’an. ***

Sentimen: positif (80%)