Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 19.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

23 Des 2022 : 19.01 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

Isak tangis dari mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto menjadi sorotan pada saat berhadapan dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di ruangan sidang.

Sambil menangis, Chuck mengajukan pertanyaan kepada Ferdy Sambo mengapa dirinya sampai bisa terseret kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Chuck pada saat Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV sampai menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Awalnya, Chuck sendiri hendak menyampaikan pertanyaan kepada mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri tersebut. Sembari terisak di hadapan Ferdy Sambo, Chuck bertanya apakah dirinya pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sehingga Ferdy Sambo melakukan hal tega kepadanya.

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Kebingungan Saat Ditanya KTP oleh Hakim: Kok Bisa Ditahan?

Mantan Korspri Ferdy Sambo tersebut juga mengaku bahwa dirinya selalu taat menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo. Bahkan, Chuck menyebut bahwa ia selalu melakukan yang terbaik pada setiap tugas yang diberikan kepadanya.

Dalam persidangan tersebut hakim ketua Afrizal Hadi menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya saat bersaksi. Ferdy Sambo pun juga sudah mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.

Seperti diketahui bahwa Chuck Putranto didakwa karena merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Chuck bersama enam orang lainnya.

Ia pun sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Ferdy Sambo Mendadak Diskors, Hakim: Saya Kebelet Kencing

Peran Chuck Putranto

Sebelumnya, Chuck Putranto sempat mengira keramaian yang terjadi di rumah atasannya pada 8 Juli 2022, saat Brigadir J tewas dibunuh karena putusan etik Raden Brotoseno.

Pada saat hari kejadian, Chuck mengaku ditelepon oleh eks Karo Provos Polri Benny Ali dan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan. Kedua jenderal polisi tersebut menanyakan keberadaan Chuck saat itu.

Secara tiba-tiba, asisten pribadi Chuck yang bernama Edwin melaporkan jika ada sejumlah anggota Provos membawa senjata api laras panjang berjaga di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Ia menuturkan jika ada anggota Provos yang membawa senjata api laras panjang menandakan sedang terjadi situasi genting.

Saat itu, Chuck berusaha menghubungi ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer tetapi tidak kunjung mendapatkan balasan. Akhirnya, Chuck berangkat dari kantornya di Mabes Polri bersama pegawai harian lepas (PHL) Ariyanto menuju rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga.

Chuck tiba di lokasi pada pukul 18.10 WIB. Mulanya ia mengira keramaian yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dikarenakan putusan etik Raden Brotoseno.

"Jadi kami berpikir saat itu sebelum pukul 13.30 WIB, saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu yang mulia. Jadi kami berangkat ke sana," jelas Chuck.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Sentimen: negatif (100%)