Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2023 : 14.56
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Masa Penahanan Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023

6 Jan 2023 : 14.56 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Masa Penahanan Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023

MASA penahanan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan diperpanjang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan masa penahanan Sambo.

“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Djumyanto (5/1).

Djumyanto mengatakan jika nantinya pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih belum dapat diselesaikan, maka PN Jaksel akan kembali memperpanjang masa penahanan Sambo.

“Akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” pungkasnya.

Baca juga: Sesal Richard atas Insiden Tewasnya Brigadir J

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-4)

Sentimen: negatif (99.4%)