Sentimen
Positif (100%)
6 Jan 2023 : 13.56
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pakar Sebut Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Dunia Usaha

6 Jan 2023 : 13.56 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Pakar Sebut Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Dunia Usaha

JawaPos.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional. Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, proses perumusannya telah memenuhi aspek kemaslahatan publik dan syarat urgensi yakni keterdesakan sosial ekonomi.

“Pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusinya telah mengambil keputusan yang dirasa tepat dan urgen, yakni untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Hal itu untuk memberi kepastian hukum kepada publik, sekaligus mengantisipasi situasi ekonomi dan dunia industri. Itu yang saya lihat,” kata Yogi dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Yogi menegaskan, pentingnya isu stabilitas sosial ekonomi yang bisa berdampak pada stabilitas sosial politik. Dia menuturkan, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, apalagi jika dikaitkan dengan kepastian berusaha dan ketersediaan lapangan kerja.

Meski demikian, Yogi menyebut kebijakan tersebut harus melalui proses penyusunan yang tepat. Menurutnya, pemerintah sudah merespons keputusan MK terkait partisipasi publik dalam penyempurnaan UU Cipta Kerja.

Hal ini dengan menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan koordinasi dengan institusi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

“Jika pemerintah sudah mendengar dan menerima masukan dari masyarakat sipil, termasuk kampus, UMKM, LSM dan serikat buruh serta unsur masyarakat lainnya, mungkin yang kemudian penting untuk tindak lanjut adalah bagaimana masukan tersebut dapat diharmonisasikan dengan Perppu dan aturan turunannya,” ucap Yogi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebelumnya mengklaim, penerbitan Perppu Cipta Kerja setelah pemerintah menjaring aspirasi masyarakat. Dia menilai wajar jika adanya kritik dari setiap kebijakan pemerintah.

“Biasalah, kritik itu normal. Tapi ini pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya, ini sudah kita tampung dengan baik,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengaku, pemerintah sudah mendengar pendapat ahli sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Dia menegaskan, kondisi prekonomian Indonesia akan tidak baik-baik saja pada 2023, akibat dampak dari pengaruh global.

“Dari para ahli ekonomi kondisi tahun 2023 ini masih kurang baik, bisa resesi dunia, bisa segala macam ini,” papar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna kembali mengklaim hadirnya Perppu Cipta Kerja untuk membantu prekonomian nasional, akibat dampak global. Dia pun menyebut, Perppu Cipta Kerja akan berpihak pada UMKM dalam mendorong perbaikan ekonomi Indonesia.

“Keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi, sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik pada 2023 dapat dimitigasi. Ini kita harapkan demikian,” papar Yasonna.

Yasonna pun mengklaim, Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinilai inskonstitusional bersyarat. Namun, dia mengakui keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti. Ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi, kami memenuhi apa yanb disampaikan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Yasonna.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (100%)