Sentimen
Negatif (100%)
6 Jan 2023 : 13.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Populer Nasional: NasDem Bantah Plate Mundur hingga Konsultan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Jan 2023 : 13.46
Populer Nasional: NasDem Bantah Plate Mundur hingga Konsultan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Kamis, 5 Januari 2023. Mulai dari isu mundurnya Johnny G Plate mundur dari jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga sidang kasus dugaan korupsi pajak dengan terdakwa Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Berikut tiga berita terpopuler kemarin:

1. NasDem Bantah Plate Mundur Sebagai Menteri Kominfo

Partai NasDem bantah kabar Johnny G Plate mundur dari jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Informasi itu hoaks.
 
"Enggak bener itu (Johnny mundur sebagai Menteri Kominfo)," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Anggota Komisi III DPR itu justru mempertanyakan siapa pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Dia menilai hal itu sengaja dimainkan pihak tak bertanggung jawab.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Polri Pastikan Jari dalam Sayur Lodeh Milik Manusia

Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri selesai menyelidiki potongan jari dalam sayur lodeh yang menggegerkan warga di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jari itu dipastikan milik manusia.
 
"Ciri-cirinya itu manusia, bisa dipastikan itu manusia. Kemudian laki-laki," kata Kepala Biro Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen A Nyoman Eddy Purnama Wirawan saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Nyoman mengatakan ada DNA pada jari itu. Namun, dia belum mengetahui sosok pemilik jari.
 
Selengkapnya baca di sini

3. Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan hari ini, 5 Januari 2023. Jaksa meminta hakim memberikan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
 
"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp200 juta ke Agus. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.

-?

- - - -
Selengkapnya baca di sini
 

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)