Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Pengacara Putri Harap Kedatangan Hakim ke Rumah Sambo Mentahkan Tudingan Eliezer
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Majelis Hakim memenuhi permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendatangi dua kediaman kliennya. Mereka beralasan, ingin menunjukkan pada hakim soal lokasi yang sering disinggung para saksi sekaligus tempat perencanaan dan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, berharap dengan hakim melihat langsung lokasi kejadian, akan mementahkan tudingan terdakwa Richard Eliezer yang menyebut Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Eliezer.
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," kata Arman Hanis, dikonfirmasi Rabu (4/1). Demikian dikutip dari Antara.
2 dari 3 halaman
Arman Hanis menambahkan, kesaksian Putri Candrawathi dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman Hanis juga mengungkapkan hal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan tempat oleh hakim untuk menunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ucap Arman Hanis.
3 dari 3 halaman
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik. Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
Akan tetapi, Hery Priyanto yang saat itu bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik mengatakan tidak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," ujar Arman Hanis. [lia]
Baca juga:
PN Jaksel Respons Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Teman Perempuan
Ini yang Dicari Hakim Cek Langsung TKP Duren Tiga dan Rumah Pribadi Ferdy Sambo
KY Telusuri Video Diduga Hakim Wahyu, Curhat ke Teman Perempuan soal Kasus Sambo
Alasan Hakim Cek Langsung Lokasi Penembakan Brigadir J
Sentimen: netral (99.1%)