Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka dan Tahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
“Tim Penyidik menahan tersangka RL (Rijatono Lakka) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/1/2023).
Alex mengatakan, pihaknya menduga Rijatono Lakka menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya menggarap sejumlah proyek di Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Anak Buah Arsjad Rasjid
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ungkap Alex.
Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, di antaranya sebagai berikut:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar;
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar;
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Alex menyebut PT Tabi Bangun Papua yang didirikan pada 2016, mulanya bergerak di bidang farmasi. Akan tetapi, beralih ke bidang konstruksi tanpa pengalaman sedikit pun.
“Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi,” beber Alex.
Pada kesempatan yang sama, Alex juga secara resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Akan tetapi, lembaga antirasuah belum menahan Lukas.
Baca Juga: Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ketua Kadin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
“Menetapkan dan mengumumkan Tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023,” ungkap Alex.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (100%)