Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang, Lamongan, Probolinggo
Kasus: Zona Hijau
Tokoh Terkait
Ombudsman Beri Penghargaan Pemkot Malang Terkait Tingkat Kepatuhan Tinggi
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang (beritajatim.com) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepatuhan bidang pelayanan publik Kepada Pemerintah Kota Malang. Melalui survei yang dilakukan Ombudsman selama tahun 2021, Pemkot Malang dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat kepatuhan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa timur Agus Muttaqin, kepada Wali Kota Malang Sutiaji di kantor Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur pada Senin (31/01/2022).
Berdasarkan informasi dari Ombudsman, pelaksanaan survei dilaksanakan di 4 Perangkat Daerah (PD) yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, serta Disnaker PMPTSP Kota Malang dengan jumlah total nilai kepatuhan 87,29 dan masuk dalam klasifikasi zona hijau.
Adapun variabel yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang kesemuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sutiaji mengaku mengapresiasi penghargaan yang diterima oleh Pemkot Malang. Hal ini dikatakan Sutiaji perlu untuk terus ditingkatkan. Sebab, Pemkot Malang masuk dalam zona hijau dan memiliki nilai cukup baik.
“Bersyukur kita sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik, harapannya kedepannya nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan. Salah satunya yaitu dengan terus mengedepankan sambat online yang sudah terkoneksi dengan semua perangkat daerah dan Kemenpan RI dan harapannya akan terkoneksi juga dengan dashboard yang ada di saya,” kata Sutiaji.
Sutiaji juga mengapresiasi respon dan kinerja perangkat daerah dalam menanggapi keluhan masyarakat. Menurutnya hal ini sebagai bagian dari keterbukaan dan kedekatan Pemerintah Kota Malang dengan masyarakat.
“Akan timbul implikasi dari OPD yang responnya cepat dalam menanggapi dan di saya kan sudah ada, siapa OPD yang cepat menanggapi keluhan. Semuanya akan berimbas pada kinerja dan penilaian OPD yang bersangkutan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. [luc/suf]
Sentimen: positif (66.7%)