Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Sebut Ferdy Sambo Kokang Pistol 2 Kali saat Penembakan Yosua
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo mengokang senjata 2 kali saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kokangan pertama saat menembak Yosua, dan kokangan kedua saat menembak lemari televisi.
“Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua pada saat menembak ke atas TV bapak, dikokang lagi,” kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Kokangan ini terjadi tak lama usai Richard menembak Yosua. Richard pun mengaku melihat Sambo saat mengokang.
“Tapi saudara melihat juga pergerakan dari FS?” tanya Jaksa.
“Lihat bapak,” jawab Richard.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, RT 05, RW 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)